KPK Telisik Proses Pengadaan Tanah Sarana Jaya

 Ilustrasi, sumber foto: Sarana Jaya untuk wartakotalive.com

TANGKAS NET INDOKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

Saksi yang diperiksa antara lain Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby. Mereka menjadi saksi bagi para tersangka, termasuk Yoory C Pinontoan yang merupakan mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021). .

KPK memanggil saksi lain untuk memeriksa dokumen terkait kasus tersebut

KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni pegawai PT Adonara Propertindo, Darzenalia Azli. Ia dimintai keterangan terkait sejumlah dokumen terkait kasus yang sedang diperiksa KPK.

Kemudian, KPK juga menjadi Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta serta Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati. Namun, Lusiana tidak hadir. "(Lusiana) Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," katanya.


KPK telah menahan dua dari tiga tersangka

KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Sementara itu, Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan.


Yoory dikatakan sempat membuat kesepakatan dengan PT Adonara

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerjasama untuk mengakuisisi lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada tanggal 8 April 2019, penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli di depan notaris yang bertempat di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pembeli, Yoory, dan penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo.

“Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK., Kamis (27/5/2021).

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Comments

Popular posts from this blog

Facebook Buat Pelatihan WhatsApp Business Jelang Ramadan 2021

Seakan Dipaksa Bermain, Cedera Hamstring James Harden Kambuh

Bos Gojek mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah yang memprioritaskan mitra Gojek sebagai penerima vaksin COVID-19.