Polda Metro Jaya Periksa 8 Saksi Kebakaran di Lapas Kelas 1A Tangerang
Tangkas Net Indo - Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memeriksa delapan saksi kebakaran di Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, Kamis (16/9/2021). Kedelapan saksi tersebut adalah petugas dan narapidana yang selamat dari kebakaran.
"Ada (pemeriksaan hari ini) kurang lebih sekitar delapan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat, saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).
Delapan orang yang diperiksa masih menjadi saksi
Tubagus menjelaskan, delapan saksi sebenarnya sudah dimintai keterangan. Namun, penyidik perlu menggali lebih dalam informasi ini, sehingga diperlukan pemanggilan ulang.
"Ada beberapa yang perlu pendalaman dari petugas dan ada juga warga binaan, cuman masih kapasitas saksi," katanya.
Polisi segera menetapkan tersangka
Meski telah memeriksa lebih dari 25 saksi, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas IA Tangerang. Namun, Tubagus memberi sinyal bahwa polisi akan segera mengumumkan tersangka.
"Nanti pada saatnya akan diumumkan," katanya.
Polisi mengantongi nama-nama calon tersangka kebakaran Lapas Tangerang
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyebutkan bahwa sejauh ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 25 saksi atas kebakaran tersebut.
Dari para saksi yang telah diperiksa, polisi telah mengantongi nama potential suspect atau calon tersangka dengan dugaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Sekali lagi untuk Pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," kata Rusdi, di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).

Comments
Post a Comment